Author

http://www.ayudadeblogger.com/
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Media sosial merupakan alat utama kelompok ISIS menyebarkan propaganda, berkomunikasi antara sesama, dan melakukan rekrutmen anggota. Mereka bekerja selama 24 jam demi menciptakan dan meyebarkan konten multimedia yang profesional.

Konten yang terlihat profesional mempermudah mereka untuk menjaring simpatisan sekaligus mengumpulkan donasi yang jumlahnya miliaran rupiah.

Sejauh ini mereka adalah kelompok teror yang paling berhasil memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk keuntungan mereka.

Twitter sempat terjebak dalam kontroversi. Pasalnya, platform mereka dipakai sebagai alat komunikasi para teroris.

Karena itu, sejak tahun 2015, twitter telah menutup 46.000 akun yang beroperasi atas nama Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Kemudian bertambah menjadi 360.000 akun di tahun 2016.

Laporan dari Brooking Institute menyebutkan disetiap akun tersebut rata-rata memiliki 1000 pengikut.

Kita dapat membayangkan betapa luas jangkauan mereka meyasar jutaan pengguna media sosial di seluruh dunia untuk dicuci otaknya agar ikut mendukung pembentukan negara bersyariat Islam sekalipun dengan cara-cara teror dan melawan hukum.

Belakangan diketahui mereka lebih banyak memanfaatkan aplikasi percakapan seperti WhatsApp, Telegram, Skype, dan Zello, yang bersifat lebih tertutup untuk berkomunikasi sekaligus merekrut langsung para anggota baru dari seluruh dunia.

Hasilnya ribuan pejihad asing yang sangat jauh dari medan perang, jauh dari pengalaman radikalisme, tiba-tiba menjadi tertarik bergabung di medan perang Irak dan Suriah.












Karena merasa diuntungkan dengan meluasnya SARA dalam pilkada Jakarta, isu ini terus dipelihara dan dimainkan oleh buzzer Ahok untuk mendapatkan keuntungan.

Berbagai gelombang protes yang ditujukan pada petahana oleh organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dan gabungan tokoh-tokoh moderat, kerap disebut dengan "gelombang protes" kelompok intoleran.

Protes tersebut digambarkan sebagai gelombang radikalisme yang membahayakan NKRI, meskipun disampaikan secara damai dan konstitusional.

Padahal kelompok tersebut sedang melawan pejabat yang dianggap arogan dan sombong, yang kerap menggusur rakyat miskin demi memuaskan nafsu birahi para taipan.

Ahok dan para buzzer memanfaatkan media untuk memainkan skenario atau agenda setting politik.

Menggambarkan dan mempropagandakan bahwa pilkada Jakarta hanya sebatas persoalan antara kelompok radikal dengan kelompok toleran.

Setting ini bertujuan mengalihkan perhatian warga Jakarta agar selalu memperdebatkan masalah pilkada dalam perspekstif SARA.

Mengabaikan inti permasalahan sesungguhnya seperti makin tingginya kemiskinan, kesenjangan sosial, dan tidak meratanya pembangunan dan ekonomi.

Tak salah jika ada dugaan bahwa agenda setting politik sengaja dilakukan untuk menutupi keburukan-keburukan petahana.

Terutama kebijakan penggusuran dan pembiayaannya yang kerap menggunakan dana dari taipan rakus tanah, atau menutupi pelanggaran hukum atas izin reklamasi, atau permasalahan-permasalahan lainnya.

Karena itu, jangan heran mengapa isu SARA tidak bisa dihilangkan dari pilkada Jakarta.

Karena para buzzer sedang memelihara dan memanfaatkannya untuk menutupi keburukan petahana, sekaligus memanfaatkannya untuk membangun citra mereka sebagai korban yang terdzolimi.

Akhir-Akhir ini, ada beberapa kelompok yang gemar memberi stempel intoleran dan radikal kepada pemilih yang berbeda.

Permasalahannya sangat sepele, mereka tidak menerima seseorang yang memilih berdasarkan kriteria seiman.

Ketika mendengar imbauan atau ajakan yang menyarankan warga Muslim memilih pemimpin seiman, maka akan dicap sebagai pelanggaran SARA.

Padahal tidak ada hubungannya dengan pelanggaran SARA.

Mau memilih berdasarkan agama, satu kampung, satu kampus, satu etnis atau identitas primordial lainnya atau memilih tidak berdasarkan kesamaan agama atau identitas primordialpun sah-sah saja dan dijamin oleh konstitusi.

Orang-orang seperti ini tidak bisa dituduh intoleran apalagi memberi mereka stempel radikal.

Lain halnya jika ada kelompok yang memanfaatkan isu identitas untuk tujuan menghina, menghasut, mengancam, menyerang, dan melecehkan kandidat tertentu.

Itu baru melanggar konstitusi dan patut diberi stempel intoleran dan radikal. Hal-hal yang mengandung unsur tersebut dianggap melanggar hukum dan harus ditindak sesuai prosedur.

Jadi harus bisa dibedakan antara penentuan kriteria pemimpin yang ingin dipilih dengan materi kampanye yang melecehakan dan menodai SARA.

Kalau sekadar mengimbau masyarakat untuk memilih pemimpin yang seiman, itu tidak masalah. Menyebut mereka dengan sebutan intoleran dan radikal adalah suatu yang berlebihan.

Noda hitam sering ditorehkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Selama kepemimpinannya banyak sekali kebijakan yang diambil berbenturan dengan kepentingan rakyat kecil.

Bahkan, benturan tersebut kerap melibatkan dirinya hingga ke meja hijau. Banyak kekalahan yang dialaminya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjadi bukti bahwa kebijakannya sering melanggar hukum.

Namun, ketika kalah di pengadilan, Ahok justru melawan dan tak mengaku bersalah kemudian merasa menang sendiri.

Sikap ini kemudian ditiru oleh para penggemar fanatiknya yang kebanyakan cuti nalar, mengangap semua kebijakannya adalah kebijakan Tuhan yang tidak boleh dikritisi apa lagi dipertentangkan.

Berikut di antara kebijakan yang diambil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berbenturan dengan rakyat kecil.

1. Pada 7 Januari 2016, Retno Listyarti menangkan gugatan di PTUN usai dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, 25 April 2016.

Ia dipecat karena menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar. Saat itu Retno menghadiri acara tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno.

Tapi pada Kamis 7 Januari 2016, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan mantan kepala sekolah Retno Listyarti sehingga Dinas Pendidikan DKI harus mengembalikan jabatan dan nama baik Retno.

https://m.tempo.co/read/news/2016/01/07/083733930/ahok-kalah-ptun-kabulkan-gugatan-retno-listyarti

2. Warga Bidaracina Jatinegara, Jakarta Timur mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Meski kalah di PTUN, Ahok mengatakan, sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) tetap berlanjut dan jalan terus.

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/27/22230481/DKI.Kalah.Lawan.Warga.Bidara.Cina.di.PTUN.Ini.Kata.Ahok

3. Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan warga Bukit Duri terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gugatan tersebut terkait kebijakan Ahok yang menggusur warga Bukti Duri untuk normalisasi kali Ciliwung, Kamis, 5 Januari 2017.

Majelis hakim menilai obyek sengketa tersebut melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Majelis hakim pun memutuskan agar pemerintah Jakarta memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak. Penggusuran terhadap warga Bukit Duri sendiri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan.

https://m.tempo.co/read/news/2017/01/06/214833276/warga-bukit-duri-menang-pemerintah-harus-bayar-ganti-rugi

4. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Dalam kasus ini, pihak yang digugat adalah Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro selaku tergugat intervensi.

Hakim menilai dan berpendapat bahwa penerbitan SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi tersebut, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/16/21472441/ptun.menangkan.nelayan.atas.gugatan.reklamasi.pulau.f

Sebelumnya di tempat yang sama, hakim juga mengabulkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau K. Ahok memberikan izin reklamasi pulau tersebut pada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Selain membatalkan perizinan, majelis hakim juga menyatakan agar PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tidak boleh melanjutkan pengerjaan proyek reklamasi Pulau K sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170316225048-12-200749/selain-pulau-k-ahok-juga-kalah-ptun-untuk-reklamasi-pulau-f/

Tata kelola pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama banyak mengabaikan prosedur yang benar. Padahal untuk membangun pemerintahan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kebijakan pemimpin harus mengikuti prosedur atau mentaati semua peraturan perundangan maupun peraturan-peraturan lain yang ada di bawahnya supaya tidak ada diskriminasi kepada rakyat kecil.

Kekalahan-kekalahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama di pengadilan membuktikan bahwa Ia tidak layak memutuskan suatu kebijakan publik karena melanggar aturan dan tidak melalui perencanaan yang matang.
Proyek Penyesatan Syiah
Proyek penyesatan Syiah mulai dilakukan secara masif ketika negara AS dan negara Arab melihat Iran pasca revolusi tahun 1979 terus menancapkan pengaruhnya di Timur Tengah yang dianggap mengganggu kepentingan ekonomi-politik mereka. 

Padahal di masa kerajaan Syah Pahlevi, hubungan Iran dengan negara Arab terkenal sangat dekat, harmonis dan jauh dari konflik sektarian. 

Tidak ada satupun mufti negara Arab saat itu yang menyinggung masalah Syiah, apalagi mengeluarkan fatwa mazhab yang dianut Syah Pahlevi dan mayoritas rakyat Iran sebagai sesat, majusi, atau propaganda “musuh Islam terbesar adalah Syiah dan Iran”.

Keadaan menjadi terbalik ketika terjadi revolusi Islam, Imam Khomeini mengusir AS dari Iran, kemudian AS mencari jangkar baru untuk terus menancapkan pengaruhnya di Timur Tengah dan menjadikan Arab Saudi sekutu dekatnya menggantikan posisi Iran. 

Hubungan Iran dan AS serta negara-negara Arab mulai memburuk, sejak saat itu muncullah proyek penyesatan terhadap syiah yang kebetulan dianut oleh mayoritas bangsa Iran.

Bahkan ketika perang Irak-Iran terjadi, AS dibantu koalisi Arab mengagresi Iran selama 8 tahun, ulama-ulama bayaran kerajaan Arab mulai memproduksi fatwa penyesatan Syiah. Ulama-ulama mereka mengobarkan sentimen anti Iran dengan kamuflase mengenai bahaya Syiah karena Iran dianggap mengekspor revolusi yang membuat banyak penguasa diktator dan monarkhi di Timur Tengah menjadi was-was.

Proyek penyesatan Syiah adalah murni kepentingan politik para diktator dan monarkhi di Timur Tengah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaannya, mereka sangat terganggu dengan pernyataan dan kritikan Iran yang terus membawa semangat perubahan di Timur Tengah.

AS dan Zionisme juga ikut memanfaatkan isu sektarian untuk mengalihkan perhatian dunia dari masalah pembantaian di Palestina, Yaman, Syiria, Libia, dll. Mereka memerlukan peristiwa-peristiwa tragis di negara Arab supaya tampak sebagai perang etnis dan sektarian. Tak aneh jika AS dan negara Arab yang menjadi sekutunya berusaha menggunakan semua kesempatan yang ada untuk meraih ambisi mereka.

Mereka menerapkan perang proxy dengan cara mendukung dan memfasilitasi kelompok teroris dan ekstrimis Islam seperti ISIS, dan al Qaeda untuk diadu dengan sesama Islam, perang ini akan terus dilakukan untuk mengukuhkan posisi kekuasaan mereka. Memanfaatkan kelompok tersebut untuk melakukan misi pengerusakan, pemboman, dan misi penyesatan melalui media online dan buku-buku yang memecah belah. 

Terlihat jelas bahwa, Iran yang menjadi teman setia AS dan negara Arab adalah Iran yang Syiahnya Syah Pahlevi, Syiah yang pro-AS, Syiah yang patuh pada pendiktean AS. Bukan Syiahnya Imam Khomeini yang menentang keras penjajahan dan penindasan, Syiah yang terus mengkritisi dan mengusik para diktator Arab yang menjadi tangan kanan AS. 

Di Indonesia, penyesatan mazhab Syiah semakin masif didengungkan melalui para alumni Timur Tengah yang terus menyebarkan aroma konflik sektarian demi menjatuhkan Iran dan Syiah. Konflik yang sejatinya murni politik digambarkan menjadi konflik sektarian Sunni-Syiah. Mereka terus mengembangkan dan menancapkan doktrin wahabisme yang menjadikan orang di luar lingkaran mereka sebagai pengikut kesesatan.

Kelompok ini akan terus mengkampayekan bahaya laten Syiah. Apapun konflik yang terjadi di Timur Tengah akan dihubung-hubungkan kepada Syiah. Contoh kecil adalah perang Suriah yang pecah pada awal 2011, Bashar al-Assad yang sejatinya seorang sekuleris sosialis dituding sebagai penganut Syiah yang akan menghancurkan Sunni, lalu meletuslah perang hingga saat ini. 

Begitu juga dengan konflik di Yaman disajikan sebagai konflik Sunni-Syiah, padahal sebenarnya adalah konflik politik , ini dilakukan dengan sengaja untuk mengaburkan dan memperburuk hubungan Sunni-Syiah di seluruh dunia khususnya di Indonesia.

Dalam sejarah peradabannya, Sunni-Syiah di Indonesia tidak mengenal konflik sektarian, banyak bukti menjelaskan bahwa tradisi keagamaan Syiah sudah banyak terserap dalam kebudayaan Nusantara. Jelas keharmonisan ini menggambarkan penyebaran Islam di Nusantara dilakukan Sunni-Syiah dengan cara bergandengan tangan. 

Bangsa Indonesia harus mengerti akan agenda politik adu yang dapat menghancurkan NKRI, bahwa ada sekelompok manusia antah berantah berusaha memindahkan konflik Timur Tengah ke bumi pertiwi, kelompok ini memiliki cita-cita mendirikan negara Islam diktator yang menjadi kaki tangan AS dan Zionisme. 
Iklan Narkoba
Iklan adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Arab ‘i’lan, yang memiliki arti ‘penyiaran’, ‘pemberitahuan’, atau ‘pengumuman’.

Dalam bahasa Indonesia, iklan ialah sebuah informasi atau berita yang disampaikan oleh seseorang, sekelompok orang, badan, atau suatu instansi kepada masyarakat agar mereka dapat memanfaatkannya atau membeli sesuatu yang ditawarkan oleh iklan tersebut.

Iklan tersebut dapat dilakukan melalui selebaran, spanduk, papan iklan, media cetak, media elektronik, maupun media sosial, dan lainnya.

Bagi masyarakat, iklan memiliki manfaatnya dan kerugian nya. Manfaat iklan itu antara lain sebagai berikut.

Pertama, masyarakat akan mendapatkan informasi penting tentang sesuatu yang dibawa oleh iklan itu, seperti informasi tentang makanan dan minuman, obat-obatan, barang-barang elektronik, dan lain sebagainya.

Kedua, menambah masukan bagi pembuat iklan dan media iklan, karena seseorang yang membutuhkan sesuatu barang yang ditawarkaan oleh iklan itu, diharapkan akan membelinya.Demiklan pula bagi pemilik barang akan membayar kepada pemilik media yang bersangkutan.

Ketiga, akan menambah keindahan terhadap lingkungan. Tentu yang dimaksud dalam hal ini adalah iklan yang dipasang di pinggir-pinggir jalan, di pertigaan atau perempatan jalan, atau di tempat-tempat yang strategis untuk iklan. Bila dipasang dengan rapi serta memperhatikan nilai-nilai seni dan keindahan lingkungan, tentu iklan itu akan menambah indahnya lingkungan.

Keempat, iklan itu juga akan memberi hiburan segar bagi pendengar atau pemirsa, misalnya iklan di radio atau di TV yang dipoles dengan sedikit humor, akan memberi hiburan segar.

Dalam hal memberikan manfaat, Rasulullah saw bersabda, Barangsiapa di antara kamu yang bisa memberikan manfaat kepada saudaranya (atau oran g lain) maka lakukanlah.” (HR Muslim)

Dalam hal iklan ini, bila iklan ternyata memberi manfaat terhadap orang lain maka lakukanlah.

Walaupun demiklan, ternyata banyak sekali iklan yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Hal itu banyak kita saksikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak iklan suatu barang yang dilakukan dengan cara-cara yang berlebihan, tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga banyak orang yang disesatkan oleh iklan tersebut.

Misalnya, tentang iklan penjualan rumah rumah baru, dengan janji yang muluk-muluk: jalan menuju lokasi dijamin bagus dan lancar, bangunan bagus dan berkualitas tinggi, air bersih, bebas banjir, dan cicilan ringan.

Setelah seseorang terbius iklan dan dia membeli rumah tersebut, ternyata yang dia dapati berbeda dengan yang dijanjikan iklan. Jalannya cepat rusak, rawan macet, bangunan jelek dan berkualitas rendah, air tidak bersih, dan rawan banjir. Tentu yang demiklan membuat orang sangat kecewa.

Contoh lain lagi, misalnya obat-obatan, kosmetik, dan barang barang kebutuhan lain yang diiklankan di media cetak, radio, maupun TV, dengan janji serba nomor satu, manjur, dan memuaskan. Setelah iklan itu dibuktikan, ternyata hanya omong kosong, bahkan ada yang berakibat fatal bagi pemakainya.

Banyak pula iklan yang melecehkan aurat wanita, mengundang maksiat, serta merendahkan martabat kaum wanita dan martabat manusia pada umumnya. Banyak sekali iklan yang menampilkan wanita-wanita berpakaian seronok dan selalu mengedepankan unsur-unsur yang berbau seksual.

Secara tidak langsung, iklan-iklan tersebut juga bertanggung jawab terhadap maraknya ke maksiatan dan kerusakan moral.

Banyak pula iklan yang dipasang di pinggir-pinggir jalan dan tempat-tempat strategis lain yang tidak mempertimbangkan nilai seni dan keindahan lingkungan sehingga merusak pemandangan.

Hal seperti itu dapat terjadi oleh karena hal-hal benkut ini.

Pertama, akibat persaingan hidup yang semakin tidak sehat, yaitu persaingan hidup yang tidak lagi dilandasi oleh etika dan moral, segala macam cara diupayakan demi keuntungan usahanya sendiri, tak peduli kepada kerugian usaha orang lain.

Ternyata persaingan tidak sehat itu tidak hanya dalam hal lapangan kerja, tetapi termasuk juga iklan-iklan. Iklan-iklan saling berebut konsumen (pembeli) dengan janji bohong, tidak peduli dengan kualitas barang dan kerugian pembeli. Akibatnya, konsumen dikecewakan.

Sebenarnya, persaingan itu dibolehkan selama dilandasi moral agama, saling menguntungkan, dan tidak saling merugikan, apalagi menjatuhkan.

Kedua, yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam periklanan ialah karena ingin cepat mendapatkan keuntungan yang banyak dan ingin cepat menjadi pengusaha konglomerat.

Seseorang yang ingin cepat mendapatkan untung banyak dan ingin cepat kaya raya, tetapi keinginannya tidak dinapasi nilai-nilai etika dan moral, maka ia akan melakukan segala macam jalan, termasuk melakukan kedustaan dalam membuat iklan, demi meraih keuntungan yang banyak.

Ketiga, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam periklanan ialah karena tidak menyadari bahwa wanita merupakan sumber fitnah dan kerusakan moral bila kehormatannya tidak dijaga.

Pengusaha menampilkan wanita-wanita seksi dalam iklannya agar orang-orang suka melihatnya dan sekaligus mengenal barang yang diiklankannya. Akibat dari terlalu seringnya melihat maksiat, termasuk lewat iklan, gejolak nafsu semakin meningkat di masya rakat, khususnya di kalangan kawula muda.

Akibat maraknya iklan-iklan yang berbohong serta penuh dengan muatan kemaksiatan dan merendahkan martabat wanita, maka sudah seharusnya semua pihak menertibkan iklan-iklan tersebut.

Keempat, yang menyebabkan terjadinya pelecehan dalam periklanan adalah karena seseorang sudah tidak lagi menghargai harkat dan martabat wanita. Wanita hanya dijadikan sebagai objek pemuas nafsu dan untuk kepentingan bisns belaka.

Dan penjelasan di atas dapat disimpulkan hal-hal berikut. Pertama, iklan merupakan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi banyak juga iklan menyimpang dan merendahkan martabat wanita sehingga meresahkan masyarakat. Kedua, pemerintah dan para tokoh masyarakat hendaklah segera mengatasinya, baik melalui penertiban dan tindakan tegas.

Marilah kita pergunakan iklan sesuai dengan proporsinya, kita hindari penyimpangan dan pelecehan. Semoga kita dapat menghadirkan iklan-iklan yang mendidik dan tidak melenceng dari etika dan nilai-nilai kemanusiaan.

Itulah penjelasan singkat dari manfaat dan kerugian iklan yang bisa saya bagikan. Terimakasih

Konsep teoretik ihwal “pembentukan negara” memerlukan penjelasan panjang. Meskipun pembentukan negara merupakan salah satu pencapaian sejarah manusia yang demikian jauh, menurut Carneiro hingga dewasa ini tak ada satu pun teori yang dapat memberikan penjelasan secara memuaskan tentang bagaimana suatu negara muncul.

Para penulis klasik, seperti Aristoteles, bahkan tidak begitu akrab dengan bentuk-bentuk organisasi politik, sehingga cenderung berpendapat bahwa negara terbentuk secara alamiah dan karena itu tidak memerlukan penjelasan.

Teori-teori tentang asal-mula negara mulai muncul ketika orang-orang Eropa menyadari bahwa banyak manusia di dunia hidup tidak dalam suatu organisasi politik yang bernama negara melainkan hanya dalam lingkungan perkampungan, kesukuan, atau pengorganisasian politik berkategori “chiefdom”.

Dengan begitu, “negara” bukanlah gejala yang muncul secara alamiah, melainkan sesuatu yang memerlukan penjelasan. Para teoritisi tentang pembentukan negara secara umum terbagi ke dalam dua mazhab: pertama, teori-teori yang menekankan pada konflik sosial dan peran koersif negara dalam melegitimasikan dirinya; dan kedua, teori-teori yang menekankan pada integrasi atau kontrak sosial dan kemampuan negara untuk mengintegrasikan dan sekaligus mendistribusikan berbagai kepentingan.

Mazhab pertama dianut para teoritisi berlatar Marxis atau materialis, sementara mazhab kedua dianut para teoritisi yang cenderung fungsionalis. Keduanya mengembangkan berbagai model (teoritis) pembentukan negara dengan mengadopsi pendekatan lain, terutama pendekatan evolusi sosial serta pendekatan linier dan sistemik.

Disini kita akan mengulas dua model, yaitu model yang mewakili teori integrasi sosial dan model yang mewakili teori konflik sosial dengan pendekatan linier: (1) Model Perang (Akibat) Keterbatasan (Circumscription-Warfare Model), yang digunakan oleh Robert L. Carneiro dan (2) Model Kepemimpinan Terlembagakan (Institutionalized Leadership Model) dan Elman R. Service; dan (3) Model Pengulangan Iteration Model) yang digunakan oleh Chase-Dunn dan Hall.

Menurut Carneiro, perang merupakan mekanisme utama yang menggerakkan proses pembentukan negara. Tetapi, perang sangat bergantung setidaknya pada tiga kondisi sosio-ekologis. Pertama, sempitnya lahan pertanian yang terkungkung dalam suatu lingkup geografis (dibatasi gunung, laut atau padang pasir) mendorong timbulnya peperangan untuk menguasai sumber-sumber pertanian.

Maka, perkampungan subur diserang dan direbut oleh tetangganya yang lebih kuat dan dominan. Pahlawan perang pun muncul menguasai pusat perpolitikan, menegakkan hukum, mengumpulkan pajak, dan seterusnya. Kondisi ini disebut “environmental circumscription”.

Kedua, pemusatan sumber-sumber (resource concentration), yaitu kondisi di mana lahan subur yang dapat digarap sepanjang tahun menumpuk di suatu wilayah, seperti bibir sungai. Hal ini mendorong peperangan, terutama dilakukan oleh kelompok yang berada di tanah yang kurang subur. Ketika persediaan makanan mereka menipis sementara tanah tidak bisa digarap lagi, terjadilah peperangan yang memperebutkan pusat sumber-sumber. Dari sinilah muncul kekuasaan politik yang mempersatukan, dan melalui proses penaklukan politik terbentuklah negara.

Ketiga, tekanan jumlah penduduk dan “keterbatasan sosial” (social circumscription) di pusat-pusat permukiman mendorong penguasaan wilayah-wilayah tetangga yang lebih jarang penduduknya. Dengan begitu, kekuasaan politik pusat pun melebar dan membesar.

Elman R. Service meletakkan pembentukan negara pada proses institusionalisasi kepemimpinan pusat. Kepemimpinan merujuk pada kemampuan relatif seseorang atau suatu kelompok untuk memerintahkan kepatuhan atau menundukkan perlawanan. V

Agar suatu komunitas/kelompok menjadi sebuah negara, organisasi politiknya harus berkembang sedemikian rupa sehingga kekuasaan kepemimpinannya tidak hanya didasarkan pada otoritas berbasis hubungan hierarkis tetapi juga atas dasar sistem hukum yang mengesahkan monopoli kekuatan fisik (monopoly of force).

Proses institusionalisasi ini berkembang dari kepemimpinan masyarakat egaliter (band atau tribe) yang tidak mengenal hierarki, kecuali pemimpin puncak, menuju ke bentuk chiefdom yang telah mengenal hierarki kepemimpinan yang fungsional bagi pembagian kerja, barang, dan jasa.

Bentuk negara tercapai ketika diferensiasi kerja semakin banyak, semakin jelas dan terikat secara teritorial, serta ketika kekuatan fisik hanya dimonopoli oleh negara, baik untuk keperluan internal (seperti sistem peradilan) maupun eksternal (tentara permanen).

Fred Halliday menyebut proses ini sebagai pembentukan “primary state” (negara awal), dengan skema berikut: 
 
Di antara penulis klasik kaum Muslim, mungkin hanya Ibnu Khaldun yang sedikit memberikan penjelasan secara garis besar bagaimana sebuah negara (al-dawlah) terhentuk. lbnu Khaldun berpandangan hahwa landasan utama pembentukan sebuah negara adalah tribalisme, yaitu huhungan pertalian darah dalam suku atau sub-suku, atau yang bermakna sejenis itu seperti sahabat yang memperoleh perlindungan atau orang-orang yang terikat perjanjian.

Tujuan akhir tribalisme tiada lain adalah superioritas kekuasaan. Karena tabiatnya seperti itu, ketika tribalisme telah kuat pada suatu batas suku atau sub-suku tertentu, ia cenderung menggunakan superioritas kekuasaan tersebut terhadap wilayah lainnya, dan demikian seterusnya, hingga otoritasnya mencapai derajat sebuah negara. Khusus mengenai orang Arab, Ibnu Khaldun berpendapat, mereka tak akan mampu sampai pada derajat seperti itu kecuali dengan simbol agama. Ketika kekuasaan sebuah negara sudah mapan, barulah kekuatan dapat ditransformasikan menjadi kekuatan militer (tentara), sehingga negara dapat mengandalkannya.

Pada tahap seperti itu, selain oleh tentara, kekuasaan juga ditopang oleh harta dan pajak sebagai penyangga kehidupan tentara dan kebutuhan mereka. Ibnu Khaldun juga mengupas persoalan peradaban (‘umran) yang terkait dengan organisasi sosial (al-ijtima’ al-basyari) dan yang terkait pula dengan suatu kepemimpinan yang membuat aturan berlandaskan agama maupun pikiran rasional.

Namun demikian, tidak begitu jelas apa saja batas-batas peradaban itu (misalnya organisasi masyarakat yang sederhana atau yang kompleks) bagi Ibnu Khaldun dan apa saja keterkaitan antara peradaban dengan pembentukan negara. Sama tidak jelasnya adalah pandangan Ibnu Khaldun tentang konseptualisasi negara itu sendiri, seolah-olah apa yang disebut dawlah atau imarah adalah sesuatu yang given dan tidak lagi memerlukan penjelasan.

Menurut Ibnu Khaldun, seperti manusia, setiap negara memiliki umur tertentu. Suatu negara, yang awalnya berkembang besar dan kuat, bisa menurun dan mengalami pemekaran melalui dua cara. Pertama, para gubernur, yang berkuasa di daerah nan jauh dari kontrol dan pengaruh pusat, meneguhkan kekuasaan mereka secara hertahap hingga menjadi negara sendiri. Mereka mewarisi kekuasaan itu berkat posisi niereka sebagai anak-anak atau orang kepercayaan dari pemimpin negara. Cara ini bersifat damai, karena di antara mereka tidak ada yang berusaha mencaplok negara-negara pecahan itu.

Cara kedua adalah melalui pemberontakan massal dalam negeri yang disokong oleh bangsa atau suku-suku tetangga, atau pemberontakan dalam negeri oleh suku yang memiliki piranti kekerasan (tentara) yang kuat.

Pada teori-teori yang bersifat koersif maupun voluntaristik (kontrak sosial), pengaruh agama terhadap pembentukan negara tidak tampak. Sedangkan pada tulisan Ibnu Khaldun, pengaruh itu tampak tetapi tidak ditempatkan pada bangunan teoretik yang utuh. Sebab itu, diperlukan bangunan teoretik alternatif yang memungkinkan pemahaman lebih komprehensif mengenai sumbangan Islam dalam pembentukan negara.

Kerangka teoretik yang akan digunakan untuk tujuan ini adalah model yang disebut “civilizing process” dalam Sosiologi Figurasional yang dikembangkan oleh Norbert Elias. Model ini pada dasarnya mengandung unsur evolusioner tetapi tidak selalu bermakna linier, tidak juga selalu sistemik.

Model ini menyediakan peluang menempatkan pengaruh perang dan damai dalam proses pembentukan negara. Walaupun model teoretik ini tidak secara eksplisit mengaitkan persoalan agama dengan pembentukan negara, model tersebut berpeluang menjelaskan motif-motif keagamaan dalam pembentukannegara.

Menurut Elias, pembentukan negara harus dipahami dalam konteks perjalanan suatu masyarakat menempuh proses berperadaban (civilizing process). Pemahaman ini bertolak dari gagasan bahwa perubahan dan perkembangan struktur masyarakat berhubungan erat dengan perubahan habitus (karakter sosial dan individual) manusianya.

Ketika struktur suatu masyarakat berubah ke arah yang lebih kompleks, maka kebiasaan, laku lampah, maupun budaya masyarakat tersebut dan tiap-tiap anggotanya juga turut berubah menuju arah yang wujudnya dapat disaksikan di antara kaum elite dan secara bertahap di tengah masyarakat luas.

Demikianlah misalnya, kedamaian internal suatu wilayah mendorong perdagangan yang memudahkan pertumbuhan kota-kota; menciptakan pembagian kerja (division of labor); memungkinkan penarikan pajak dan penggunaan uang sebagai alat tukar, mendukung pertumbuhan organisasi administrasi, aparatur birokrasi dan militer, serta merangsang pertumbuhan penduduk yang pada gilirannya mendorong kedamaian internal pada wilayah yang lebih luas sehingga menjadi proses kumulatif yang secara saling melengkapi dialami oleh orang-orang di wilayah itu.

Dalam proses kumulatif yang tali-temali itulah pembentukan negara berlangsung, sekaligus menyerap individu-individu ke dalam jejaring interdependensi yang semakin lama semakin meningkat kompleksitasnya.

Selanjutnya, bersamaan dengan perubahan struktural, standar-standar kebiasaan penguasaan diri (self constraint), yang melekat pada tiap-tiap individu anggota masyarakat, secara gradual terus meningkat pula dan akhirnya memberi sumbangan bagi pembentukan suatu pengaturan eksternal yang lebih efektif dan dapat diperkirakan.

Pengaturan-pengaturan yang bersifat eksternal (external constraints) ini dapat terbentuk dengan mudah karena ditransformasikan menjadi pengaturan ke dalam diri setiap individu (internal/self constraints).

Proses pembentukan negara seperti diuraikan di atas merupakan bentuk konkret dan tendensi kekuatan-kekuatan sentripetal yang mengarah pada penguatan pemerintah pusat. Namun demikian, proses pembentukan negara juga sering kali menjumpai tendensi sentrifugal, yakni ketika para pemegang kekuasaan di level lebih rendah seperti para pangeran (prince/lord), gubernur dan komandan perang (warrior/knight), atau bahkan kaum borjuasi (burghers) saling berkompetisi menggerogoti kekuasaan pusat dan bila mungkin melepaskan diri dari pengaruh pusat di daerah kekuasaan mereka atau di daerah yang berada di wilayah pengaruhnya.

Apabila hal yang terakhir ini berlangsung, maka tendensi sentripetal kembali bekerja sebagai bagian dari proses pembentukan negara-negara baru.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa Elias tidak menganalisis proses pembentukan negara terpisah dari proses-proses lainnya di tengah masyarakat. Dan karena itu, penting untuk dijelaskan terlebih dahulu sejumlah konsep yang digunakan Elias dalam kerangka pendekatan “sosiologi figurasional” (figurational sociology), atau “sosiologi prosesual” (processual sociology). Ada lima pninsip konseptual yang saling berhubungan dalam kerangka sosiologi figurasional ini.

Pertama, walaupun anggota masyarakat terdiri dari manusia yang saling terlibat dalam tindakan yang disengaja, keluaran (out-come) dari kombinasi tindakan-tindakan itu cenderung di luar rencana dan kesengajaan. Apa yang disebut dengan “masyarakat” mencakup keterjalinan yang terbangun dari berbagai tindakan yang berbeda-beda dari sekian banyak manusia (human agent), yang membawa tujuan masing-masing dan menghasilkan bentuk-bentuk sosial seperti “kekristenan”, “kapitalisme”, “modernitas” dan bentuk-bentuk budaya atau identitas kelompok lainnya.

Kedua, individu-individu manusia hanya dapat dipahami dalam interdependensi mereka satu dengan lainnya sebagai bagian dari jejaring hubungan sosial (networks of social relations) yang biasa disebut Elias dengan “figuration”. Dengan kata lain, apa yang disebut dengan “masyarakat”, atau bahkan “negara”, sesungguhnya adalab bentuk sosial sebagai perwujudan “figuration”, dan interdependensi antar-manusia tersebut senantiasa dibangun di sekitar dinamika kerja kekuasaan (power). Di sini, individu tidak dipandang sebagai identitas yang otonom, melainkan individu hanya ada di dalam dan melalui hubungan dengan individu lain, mengernbangkan habitus yang terbangun secara sosial (socially constructed). Habitus sendiri adalah struktur kepribadian bersifat psikis yang membentuk landasan kolektif bagi perilaku individu manusia.

Ketiga, kehidupan sosial manusia harus dipahami dalam arti hubungan-hubungan (relations) daripada dipahami dalam arti “keadaan” (states) atau “sesuatu” (things). Sebagai contoh, Elias tidak menjelaskan kekuasaan sebagai “sesuatu” yang diperoleli individu atau kelompok, melainkan lebih condong menjelaskannya sebagai “relasi kekuasaan” dengan segala perubahan keseimbangan atau rasio kekuasaan yang selalu berubah di antara individu atau unit sosial.

Keempat, masyarakat manusia hanya dapat dipahami mencakup proses-proses perkembangan dan perubahan jangka panjang daripada dipahami sebagai keadaan atau kondisi yang melampaui waktu (timeless). Dalam konteks masyarakat, Elias lebih condong menggunakan peristilahan dalam karakternya yang prosesual: seperti ketika berbicara tentang rationality atau market, ia lebih condong menggunakan istilah rationalization atau marketization.

Kelima, pemikiran sosiologis selalu bergerak di antara posisi keterlibatan sosial dan emosional (social/emotional involvement) dengan posisi ambil jarak (detachment) dalam topik studi tertentu. Kelima prinsip tersebut mungkin bukanlah hal yang secara khusus dimiliki Elias. Namun, hal baru yang dia kembangkan ialah sintesis di antara kelima prinsip tersebut dalam memahami dan menggunakan teori sosial.

Sintesis sebagaimana dilakukan Elias tentu sulit digambarkan dalam skema sederhana seperti terdapat pada model lain. Namun, guna memahami sintesis seperti itu, skema yang digunakan Latour mungkin membantu. Menurut Latour, pada tataran praktis, kita sebenarnya telah mencampurbaurkan politik, budaya, ilmu pengetahuan, manusia, benda, agama, ekonomi, dan sebagainya.

Meskipun demikian, kita tetap mengonseptualisasi semua itu sebagai entitas yang berbeda-beda. Secara khusus, misalnya, kita membedakan sains dan ilmu pengetahuan alam dan politik, masyarakat, dan dunia kehidupan manusia. Praktik yang pertama disebut Latour dengan “kerja translasi” atau “mediasi”, suatu kreasi menyampur dan membuat jaringan serta kolektivitas. Sedangkan praktik kedua disebut dengan “kerja purifikasi”, yakni membangun dan memelihara dikotomi antara manusia dan kebudayaannya dengan nonmanusia dan alam.

Kedua praktik itu saling bergantung: tanpa kerja translasi dan hibridifikasi, kerja purifikasi tak akan bermakna. Sebaliknya tanpa purifikasi, kerja translasi akan lamban atau bahkan tidak berjalan sama sekali. Latour rnenggambarkan skemanya dalam gambar berikut: 
 
Secara diagramatis, relasi kerja translasi dan kerja purifikasi dalam konteks dualisme antara alam dengan masyarakat/manusia dan hibridifikasinya tampak pada gambar kiri. Sedangkan gambar kanan merupakan penerapan bagi berbagai dualisme yang dikenal dalam sosiologi, seperti antara individual/agency dengan masyarakat/structure. Dalam konteks sosiologi prosesual, hibridifikasi dapat berupa figuration, habitus atau bentuk-bentuk hybrids/networks lainnya.

Teori “civilizing process” mengandung makna bahwa dalam proses berperadaban, yang terjadi tidak selalu civilizing melainkan bisa pula sebaliknya, yaitu decivilizing, atau bisa pula dua hal itu silih berganti dalam perkembangan suatu masyarakat.

Dalam memahami perkembangan tersebut, perlu penelusuran mendalam melalui keterkaitan dua poros jaringan, yaitu keterkaitan antara sosiogenesis (sociogenetic) dengan psikogenesis (psychogenetic). Poros pertama menjelaskan perkembangan jaringan struktur sosial, termasuk di dalamnya pembagian fungsi-fungsi sosial dan pembentukan Negara. Sementara poros kedua menjelaskan “rute berperadaban” tingkah laku dan perubahan habitus (struktur kepribadian individu).

Menurut pandangan Elias, dalam hal proses pembentukan negara, jaringan struktur sosial yang tumbuh dan berkembang ditandai secara kuat oleh lahirnya mekanisme monopoli kekerasan (monopoly of violence) dan monopoli perpajakan (monopoly of taxation).

Pandangan ini harus dipahami sebagai salah satu wujud pengaruh pemikiran Max Weber tentang negara yang didefinisikan dengan “organisasi yang berhasil mengelola pengakuan (claim) superioritas kekuasaan terhadap wilayah teritorial tertentu melalui perintah penggunaan kekerasan yang ssah dan monopolistik”. Hanya saja, Elias lebih memusatkan perhatian pada proses di mana monopoli alat-alat kekerasan (dan perpajakan) dibangun dan dikembangkan.

Arti kata “civilization” sendiri, sebagaimana digunakan Elias, bersumber dari pemahaman khas Jerman terhadap kata itu, yang berbeda dengan pemahaman Prancis, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya.

Dalam tradisi Prancis atau Inggris, civilization merujuk pada fakta-fakta pencapaian (accomplishment) politik, ekonomi, teknologi, sosial, moral dan keagamaan yang dalam padanan Jermannya lebih diwakili oleh kata kultiviert (cultivated).

Sedangkan kata zivilisation dalam bahasa Jerman dimaknai sebagai “kesopanan dan keadaban sosial” yang tampak di permukaan, ditampilkan dan dimiliki seseorang atau kelompok orang tanpa harus disertai accomplishment seperti apabila orang ingin menguasai teknologi.

Perbedaan kedua arti kata di atas penting dikemukakan untuk memungkinkan fleksibilitas rujukan teoritis, sepanjang masih sejalan dengan prinsip-prinsip sosiologi figurasional.

Baca juga:

Teori pembentukan negara ini ditulis oleh sdr Abdul Aziz bisa dilihat di buku karyanya berjudul " Chiefdom Madinah: Salah Paham Negara Islam"
Cybercrime
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta telah menembus berbagai batas negara.

Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Segi positif dan dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia.

Namun, dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi lnternet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. 

Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.

a. Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computercrime sebagai: any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data. 

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. 

Beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

b. Karakteristik Cybercrime

Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di Internet. Karakteristik unik dan kejahatan di dunia maya tersebut, antara lain menyangkut lima hal berikut:

- Ruang lingkup kejahatan

- Sifat kejahatan

- Pelaku kejahatan

- Modus Kejahatan

- Jenis kerugian yang ditimbulkan

c. Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagal berikut:

Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran pornografi.

Penyebaran Virus Secara Sengaja 

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang emaiInya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media Internet. 

Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diro yang sebenarnya.

Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker

lstilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di Internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini se benarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Tindakan yang terakhir disebut sebagai DOS (Denial Of Seivice). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. 

Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyberterorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyberterorism, jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

d. Motif Kegiatan Cybercrime

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:

Pertama, cybercrime sebagai tindakan murni kriminal kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. 

Contoh ke jahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media Internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. 

Pengirim email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan Internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

Kedua, cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di Internet yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Politisasi Agama
Agama dapat dipahami sebagai sebuah sistem yang mengatur keimanan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta berisi seperangkat norma yang akan mengantarkan manusia menjadi berkeadaban, karena mengajarkan cinta kasih kepada kepada sesama manusia serta lingkungannya.

Nama agama dapat menjadi negatif karena segelintir perilaku penganutnya yang mempolitisasinya sesuai selera. Menggunakan agama dan simbol-simbolnya untuk memenuhi Syahwat Kekuasaan dan kepentingan pribadi.

Politisasi agama tidak saja dijumpai di Indonesia, tetapi hampir merata dan menjamur di berbagai belahan dunia. Banyak di antara pemeluknya ternyata tidak selalu jujur dalam beragama, mereka dengan mudahnya mengatasnamakan Tuhan untuk menyelimuti tujuan politik jangka pendek.

Dalam sejarah kontemporer Indonesia, contoh-contoh tentang penyimpangan moral para politiisi yang berkedok agama tidak sulit untuk ditemukan. Mereka memanfaatkan kesucian agama untuk memobilisasi massa dalam menyebarkan hasutan dan kebencian yang dapat meruntuhkan kerukunan umat beragama.

Bahkan tidak jarang terjadi, seruan-seruan tentang bela “agama” telah dikomersialkan dan dijadikan pembenar kecenderungan politik sesaat untuk membela atau menjatuhkan posisi lawan politiknya. Inilah di antara perilaku beragama yang tidak tulus, beragama untuk meraih tujuan yang rendah, sebuah perilaku yang kosong nilainya di mata Tuhan.

Membajak agama untuk kepentingan-kepentingan rendah tanpa rasa dosa dan menyesal. Agama dengan nilai-nilai luhur diinjak dan diperkosa dengan dipayungi oleh berbagai pembenaran teologis dan kutipan-kutipan sakral.

Bung Karno mengatakan bahwa manusia Indonesia harus beragama secara beradab, menekankan prinsip Ketuhanan yang berkeadaban atau Ketuhanan yang berkebudayaan, dalam arti orang yang mengaku beragama harus memiliki berbudi pekerti luhur dan sikap saling menghormati satu sama lain.

Dengan demikian prinsip pluralisme dan toleransi menjadi penting dalam hal kesediaan kita mengakui hak orang lain untuk berpendirian bahwa agama yang dipeluknya adalah yang paling benar, sekalipun kita perlu tidak menyetujuinya.

Pada waktu yang sama, orang lain juga harus menghormati pendirian orang Islam yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang paling henar. Ungkapan “paling benar” di sini harus dikembalikan kepada kepercayaan pemeluknya masing-masing.

Adalah sebuah sikap tak beradab, jika seseorang berkata: “Agama kamilah yang paling benar, agama Anda sarat dengan mitos”. Agama kami melarang pemimpin di luar golongan kami. Islam tidak hadir untuk merampas kebebasan manusia untuk berpolitik dan berekspresi. Pernyataan-pernyataan semacam ini jelas tidak berkebudayaan, menimbulkan permusuhan lintas agama yang mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa.

Menggunakan Isu agama dan memaksakan teks serta tafsir agama sesuai kepentingan politik praktis adalah sebuah kejahatan yang dapat dikatagorikan sebagai penistaan agama.

Semua agama, suku, dan ras mempunyai hak yang sama untuk berpolitik membangun bangsa lebih berkeadaban dan berkebudayaan, berkualitas jiwa dan raga, serta sejahterah. Al-Quran dengan tegas menjelaskan “berlomba-lombalah kamu (Manusia) dalam menegakkan dan menebarkan kebajikan”. Semua manusia apapun agamanya harus berlomba-lomba dalam menegakkan dan menyebarkan kebajikan untuk semua, tidak hanya untuk diri sendiri atau kelompok sendiri. Salah satu cara untuk menebar kebajikan melalui jalur politik.

Manusia dilarang menafsirkan teks suci agama sesuai dengan kepentingan politiknya, sehingga menghancurkan hak-hak warga lain yang menjadi lawannya. Politisasi agama dapat menghancurkan Indonesia sebagai negara-bangsa milik bersama. Salam Damai.
Belakangan ini, energi dan perhatian kita dialihkan oleh sekelompok masyarakat pada isu lama tentang pemilihan pemimpin non-Muslim.

Isu ini dianggap penting oleh mereka karena pemimpin menempati posisi penting dalam menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan hidup orang banyak. Mulai dari masalah kesehatan, transportasi, tata kelola irigasi, birokrasi, dan kebijakan publik lainnya.

Mereka adalah kelompok tekstualis, yang mengaku paling mengerti serta memahami apa makna ayat al-Quran. Kelompok ini menafsirkan al-Quran tanpa menghadirkan pemahaman-pemahaman atas kondisi zaman yang berputar dan telah berubah tiap generasi.

Mereka mempercayai isi teks ayat tanpa mempertimbangkan sisi makna lain, seperti sebab-sebab atau landasan turun ayat. Mereka menafsirkan al-Quran secara otoritatif (kaku). Tidak diperlukan konfirmasi nalar pemikiran lebih mendalam. Mereka hanya percaya pada isi teks tersebut dalam satu makna.

Mengenai memilih pemimpin non-Muslim, ada baiknya kita melihat pandangan pemikir politik Islam Al-Mawardi yang bermazhab Syafi’i.

Menurut Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah, Untuk posisi (legiflatif dan yudikatif) pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, yang memiliki cakupan kerja penanganan hukum dan menggerakkan tentara serta mengatur strategi perang. Al-Mawardi mensyaratkan haruslah Islam.

Sedangkan diposisi pejabat (eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Karena pejabat eksekutif hanya bersifat pelaksana dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat legislatif.

Pengertian kepemimpinan itu bukan hanya sebatas kekuasaan dan jabatan. Sejatinya kepemimpinan memiliki dua dimensi. Dimensi pertama, pemimpin dalam artian penghubung antara manusia dengan Tuhannya, dalam dimensi ini mutlak ulama yang harus memimpin. Karena ia meruapakan pemimpin spiritual umat Islam.

Tapi jika pemimpin yang dimaksud itu adalah pemimpin dalam arti dimensi horizontal, yang bersifat administratif yang fungsinya itu adalah mengurusi urusan antar manusia seperti untuk mengurusi macet, mengatur lalulintas, dan banjir, pemimpin yang seperti ini tidak harus Muslim.

Dalam konteks Indonesia pemimpin non muslim tidak bisa membuat kebijakan semaunya, dalam arti mendukung kekufurannya. Karena ia harus tunduk pada UUD dan UU turunan lainnya. Pemimpin non muslim, juga tidak memiliki kuasa penuh. Karena Kekuasaan sudah dibagi pada legislatif dan yudikatif di luar eksekutif. Sehingga kinerja pemimpin tetap terpantau dan tetap berada di jalur konstitusi.

Jadi dalam hal ini saya sepakat dengan pendapat Al-Mawardi yang membolehkan non muslim menduduki posisi eksekutif. Di sinilah letak kearifan hukum Islam.
Ayatullah al-Uzma Sayyid Ruhullah Al-Musavi Ayatullah Khomeini lahir di Khumyn pada tanggal 24 Oktober 1902 (20 Jumadi al-Sani 1320 H). Ayatullah Khomeini adalah keluarga Sayyid al-Musawi, keturunan Nabi SAW atau biasa disebut sayyid, melalui jalur Imam Musa al-Kadzim. Keluarganya adalah keluarga ulama terkemuka yang disegani dan memiliki banyak karya yang menjadi pedoman hidup masyarakat. Saya yakin para pembaca sudah mengenal sosok beliau, sehingga saya tidak perlu kembali menjelaskan prihal biografinya.

Terdapat banyak karya yang ditulis sehubungan dengan pemikiran politik ayatullah Khoemini. Karya-karya tersebut membahas pemikiran politik Ayatullah Khomeini dalam ranah politik dan masalah-masalah politik. 

Konsep pemikiran politik Ayatullah Khomeini dipengaruhi dari pandangan Islam Syiah, yang meyakini keharusan membentuk sistem politik (negara) pada masa ghaibat Imam ke-12. Imam Khomeini menetapkan bahwa: pertama, adanya sebuah pemerintahan bagi umat manusia adalah bersifat harus dan mesti. Kedua, pada setiap masa termasuk masa ghaibat Imam ke-12 masyarakat memerlukan pemerintahan ideal yang harus diupayakan pendiriannya yang dipimpin oleh ulama yang mumpuni yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi tertinggi.

Dalam pandangannya, rakyat harus berpartisipasi dalam memilih para pemimpin dan menentukan sistem pemerintahannya. Itulah sebabnya diadakan referendum diawal pembentukan negara Republik Islam Iran, dan 90% rakyat menghendaki berdirinya sistem pemerintahan Islam. Ayatullah Khomeini mengingatkan bahwa merupakan tanggung jawab rakyat untuk memilih para ahli dan wakil yang akan duduk sebagai pemimpin atau dewan kepemimpinan. Ayatullah Khomeini menekankan akan pentingnya posisi rakyat dalam pemerintahan dan negara. Namun demikian, kekuasaan rakyat, bukanlah kekuasaan yang mutlak, karena kekuasaan rakyat dibatasi oleh kekuasaan yang sesungguhnya adalah undang-undang dan aturan-aturan islam (ilahiah). 

Dalam pemikiran politiknya, Ayatullah Khomeini membangun konsep pemerintahan Wali Faqih “wali faqih adalah seorang individu yang memiliki moralitas (akhlak), patriotisme, pengetahuan, dan kompetnsi yang sudah diakui oleh rakyat. Rakyat sendirilah yang memilih figur mana yang sesuai dengan kriteria semacam itu. 

Ayatullah Khomeini mempertegas bahwa meskipun seorang pemimpin (wali-faqih) secara dejure memiliki kewenangan untuk memerintah, tetapi ia juga memerlukan suara dan kehendak rakyat, untuk dapat menjadi wali, berkuasa dan mengaktifkan kewenangannya secara praktis. Dengan begitu, wali faqih yang berkuasa, akan mendapatkan kekuatan legitimasinya dari dua sisi vertikal, dari Tuhan dan dari rakyat, sebesar jarak antara langit dan bumi.

Sistem Wali Faqih adalah kebalikan dari demokrasi Barat yang berkembang di dunia Timur. Menurut Ayatullah Khomeini demokrasi Barat telah merusak dunia dunia Islam. Ia menawarkan demokrasi model baru yang dilandaskan pada ajaran-ajaran Islam dengan menyebut "demokrasi sejati". Bagi Ayatullah Khomeini, yang dimaksud dengan demokrasi sejati adalah sistem yang lahir dari kearifan dan keadaban agama dan budaya keislaman.

Dalam sistem Wali Faqih, pemilihan umum tidaklah dibatasi pada sekelompok tertentu dalam masyarakat entah itu kelompok ulama, partai politik, atau yang lain-tetapi berlaku untuk seluruh rakyat. Nasib rakyat ada di tangan mereka sendiri. Semua warga negara adalah setara satu sama lain, entah itu presiden, perdana menteri, petani, pemilik tanah, atau pedagang. Dengan kata lain, setiap orang tanpa kecuali berhak atas satu suara

Ayatullah, Khomeini berpandangan meskipun kekuasaan yang ideal dipegang oleh kaum filusuf fuqaha atau wali faqih, namun ia sangat menolak jika menggunakan cara-cara pemaksaan. Sebab menurutnya "Kita tidak hendak membenarkan cara itu sehingga kita jadi diktator. Tuhan dan Nabi Tidak pernah memberikan hak demikian itu kepada kita"

Pada titik ini Ayatullah Khomeini memilih demokrasi bukan sebagai doktrin atau ideologi, tetapi sebatas cara dan sistem bagaimana hukum Tuhan dan pelaksanaannya dapat berkuasa serta efektif secara damai, seiring kebebasan karuniawi manusia. Sebab menurut Ayatullah Khomeini, nasib selamat atas celaka suatu bangsa ada di tangan mereka, mereka bebas. Akan tetapi manakala mereka memilih hukum Islam dan wali faqihnya mereka harus komitmen pada pilihan ini, yakni patuh dan menerima kebebasannya diatur oleh hukum dan wali faqihnya.
Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (Pasal 1 poin 3 UU No 23 Tahun 2014).

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa keberadaan wakil kepala daerah tidak dipilih secara “paket” dengan calon kepala daerah, melainkan hanya diusulkan sendiri oleh kepala daerah yang terpilih. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f Undang-undang a quo, yang menegaskan, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas : “mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah”.

Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disini wakil kepala daerah tetap dipilih secara “paket” bersamaan dengan calon kepala daerah, sebagaimana seperti dalam Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga perlu diatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2.  Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan rancangan Perda tentang RJMPD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepada OPRO untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. 
  5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
WEWENANG KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Mengajukan rancangan Perda.
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD. 
  3. Menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah. 
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat. 
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah.
TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Membantu kepala daerah dalam hal, sebagai berikut.
  • Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. 
  • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur. 
  • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan desa bagi wakil bupati/wali kota.
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

4.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

TUGAS DAN WEWENANG DPRD PROVINSI MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur. 
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelasanaan Perda Provinsi dan APBD Provinsi. 
  4. Memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan urituk meneruskan sisa masa jabatan. 
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian. 
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah provinsi. 
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. 
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi. 
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah provinsi. 
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur 
  11. dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS DAN WEWENANG DPRD KABUPATEN/KOTA MENURUT PASAL 65 UU NO 9 TAHUN 2015
  1. Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota. 
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota. 
  4. Memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. 
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri melalui Wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian. 
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. 
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota. 
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Suatu negara yang memiliki berbagai suku bangsa dan ras berupaya keras membentuk suatu bangsa baru dengan identitas kultural yang baru pula. Hal itu dimaksudkan agar dapat bertahan lama dan mmpu mencapai tujuan.

Proses terbentuknya suatu negara terpusat modern yang penduduknya meliputi satu nasionalitas (suatu bangsa) merupakan proses pembentukan bangsa-negara. Pengertian bangsa dalam istilah satu bangsa berbeda dengan pengertian bangsa dalam istilah bangsa negara (nation-state).

Bangsa dalam bangsa-negara mencakup jumlah kelompok masyarakat (berbagai suku bangsa dan ras) yang lebih luas daripada bangsa dalam suku bangsa. Kesamaan identitas kultural dalam suku bangsa lebih sempit cakupannya daripada identitas kultural dalam bangsa-negara.

Lalu Ben Anderson, seorang ilmuwan politik dari Universitas Cornell merumuskan pengertian bangsa secara unik. .Menurut pengamatannya, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

Dikatakan sebagai komunitas politik yang dibayangkan karena bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama lain. Dibayangkan secara terbatas karena bangsa yang paling besar sekalipun —yang penduduknya ratusan juta jiwa— mempunyai batas wiayah yang relatif jelas. Dibayangkan sebagai berdaulat karena bangsa ini berada di bawah suatu negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut. Akhirnya, disebut sebagai komunitas yang dibayangkan karena terlepas dari adanya kesenjangan dan penindasan, para anggota bangsa Itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan berjuta-juta orang bersedia mati bagi komunitas yang dibayangkan Itu.

Sementara itu, secara umum dikenal adanya dua model proses pembentukan bangsa-negara. Pertama, model ortodoks yang bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Setelah bangsa-negara ini terbentuk, kemudian suatu rezim politik (konstitusi) dirumuskan dan ditetapkan, dan sesuai dengan pilihan rezlm politik itu, dikembangkan sejumlah bentuk partisipasi politik warga masyarakat dalam kehidupan bangsa-negara. Kedua, model mutakhir yang berawal dan adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduknya merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa dan ras.

Pada tingkat prkembangan tertentu, munculnya kesadaran politik di kalangan satu atau beberapa kelompok suku bangsa untuk berpartisipasi dalam proses politik akan membawa mereka kepada pertanyaan yang lebih mendasar. Pertanyaan ini berkaitan dengan pilihan rezim politik. Hal itu dipertanyakan setelah melalui proses politisasi yang secukupnya.

Suatu bangsa akan terbentuk apabila masalah-masalah bentuk partisipasi politik dan rezim politik disepakati jawabannya. Namun, pada proses politisasi yang dilakukan secara memadai, mungkin saja terdapat satu atau lebih kelompok suku bangsa yang tidak bersedia ikut serta dalam bangsa yang baru. Mungkin disebabkan ketidaksetujuan mereka terhadap pilihan bentuk-bentuk partisipasi politik dan rezim politik. Dalam situasi ini, mungkin terdapat satu atau lebih kelompok etnis yang menghendaki suatu negara sendiri atau mungkin menghendaki bentuk kompromi seperti daerah istimewa dengan hak-hak dan kewenangan khusus.

Kedua model ini berbeda dalam empat hal. Pertama, ada tidaknya perubahan unsur dalam pengelompokan masyarakat. Model ortodoks tidak mengandung perubahan unsur karena satu bangsa membentuk satu negara. Model mutakhir mengandung perubahan unsur dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa baru. Kedua, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa-negara. Model ortodoks memerlukan waktu yang singkat sebab membentuk struktur kekuasaari saja (tidak perlu membentuk identitas kultural baru), sedangkan model mutakhir memerlukan waktu yang lebih lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas kultural (nasionalitas) yang baru. Ketiga, kesadaran politik dalam model ortodoks muncul setelah terbentuknya bangsa-negara, sedangkan dalam model mutakhir kesadaran politik muncul mendahului dan menjadi kondisi awal bagi terbentuknya bangsa negara. Keempat, derajat pentingnya partisipasi politik dan rezim politik. Dalam model ortodoks, partisipasi politik dan rezim politik dianggap sebagai hal yang terpisah dari proses integrasi nasional, sedangkan dalam model mutakhir kedua hal itu merupakan hal-hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional (pembentukan bangsa-negara).

Kedua model di atas sangat berguna dalam menggambarkan secara sederhana proses pembentukan bangsa-negara yang dalam kenyataan bersifat rumit. Namun, kedua model mengandung tiga kekurangan pokok. Pertama, rnemandang proses pembentukan bangsa-negara dari sudut kemajemukan suku bangsa saja. Padahal permasalahan integrasi nasional juga disebabkan dengan kemajemukan agama, ras (pribumi dan nonpribumi) dan kesenjangan sosial ekonomi. Kedua, faktor historis khususnya hal ihwal yang berkaitan dengan pengalaman penjajahan tidak dimasukan ke dalam model-model tersebut. Ketiga, dalam kenyataan tidak hanya terdapat dua model proses pembentukan bangsa-negara, tetapi juga terdapat model ketiga seperti yang dialami Indonesia berhubungan dengan proses pembentukan bangsa baru, yang mulai berlangsung jauh sebelum negara terbentuk. Dalam hal ini, satu di antaranya yang terpenting berupa Sumpah Pemuda 1928.


(Ramlan Surbakti)
Berbeda dengan Hobbes yang memandang perlunya suatu perrìerintah yang kuat, dan Locke yang memandang kebebasan individu perlu dilindungi, Rousseau lebih menekankan keinginan umum (general will). Menurut Rousseau, sejarah manusia telah melalui empat tahap .

Pertama, tahap primitif atau awal kehidupan manusia ketika marusia hidup dalam suasana damai, harmonis dan bebas dari segala bentuk dominasi. Kedua, pembentukan inti masyarakat atau keluarga keluarga sehingga tersusunlah suatu masyarakat. Dalam tahap ini untuk pertama kalinya terbentuk Lembaga hak milk pribadi. Ketiga, penemuan metalurgi dan pertanian yang pada gilirannya meninibulkan perbedaan antara orang yang kaya dan orang yang miskin. Pada tahap ini untuk pertama kali timbul ketimpangan dalam pemilikan harta benda. Keempat, sebagai akibat ketimpangan dalam pemilikan harta benda maka timbul konfilk antara orang kaya dan orang miskin. Konflik itu menimbulkan kekacauan sosial.

Oleh karena itu, untuk menciptakan dan memelihara tertib sosial, lalu dibentuk suatu pemerintah yang melaksanakan kewenangan berdasarkan kontrak sosial dan keinginan umum. Dengan kata lain, pada mulanya manusia hidup dengan suasana damai dan harmonis, tetapi setelah lembaga hak mulik dalam masyarakat dliperkenalkan maka timbul ketimpangan dalam mana orang kaya mendominasi orang miskin.

Dari situ muncul suatu pemenintah yang berdasarkan keinginan umum untuk menciptakan tertib sosial dan membawa masyarakat kembali ke suasana damai dan harmonis, kendati merupakan hal yang mustahil untuk dapat menciptakan kembali kebebasan yang alamiah.

Guna membentuk masyarakat yang bebas dan dominasi yang satu terhadap yang lain, Rousseau menyarankan suatu “badan politik” yang merupakan kesediaan sukarela individu warga masyarakat untuk menyatukan diri ke dalam suatu negara-bangsa. Kesediaan sukarela individu ini yang disebut kontrak sosiai. Atau dengan menggunakan kata-kata Rousseau, kontrak soslal merupakan “alienasi total setiap orang dengan semua haknya ke dalam suatu komunitas politik”.

Akan tetapi, menurut Rousseau karena setiap orang menyerahkan seluruh dirinya kepada semua maka tidak akan ada orang yang memiliki keinginan untuk merugikan orang lain. Di dalam badan politik (negara-bangsa) itu tidak ada orang yang kehilangan karena setiap orang menyerahkan seluruh dirinya kepada semua orang.

Atas dasar itu, dengan menyatukan keinginan individual ke dalam suatu keinginan tunggal, yakni keinginan umum yaitu kepentingan umum dan dengan menaati hukum yang dibuat berdasarkan keinginan umum maka sesungguhnya warga masyarakat tidak hanya memiliki kewenangan politik, tetapi juga kebebasan pribadi. Hal itu disebabkan warga masyarakat tidak menyerahkan dirinya kepada kewenangan orang lain, melainkan kepada pemerintahan berdasarkan hukum.

Menurut Rousseau, keinginan umum atau kepentingan bersama merupakan landasan setiap masyarakat. Keinginan umum cenderung menekankan pada persamaan, sedangkan keinginan pribadi atau golongan cenderung bersifat kepentingan yang sempit. Keinginan umum selalu benar dan dapat dimanfaatkan oleh semua orang sebab la berasal dari semua untuk kepentingan semua, masing-masing untuk semua dan semua untuk masing-masing. Apabila keinginan umum sebagai kepentingan seluruh warga masyarakat terancam dengan salah satu bagian (kepentingan individu atau kelompok) maka tindakan yang menghancurkan bagian yang mengancam dapat dibenarkan. Pandangan ini menyebabkan tulisannya dinilai cenderung bersifat totaliter.

Hukum atau peraturan perundang-undangan merupakan suatu pernyataan kepentingan umum, sedangkan kewenangan eksekutif merupakan pelaksannan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif. Namun,menurut Rousseau setiap peraturan perundang-undangan harus ditawarkan kepada pilihan bebas warga masyarakat. Dengan kata lain, pembentuk peraturan perundang-undangan adalah rakyat itu sendiri, karena jika rakyat yang berdaulat maka mereka yang membuat peraturan perundang undangan yang fundamental.

Rakyat harus menyatakan kehendak secara langsung melalui majelis semua warga negara. Dalam hal ini, Rousseau menegaskan tidak ada yang diperkenankan mewakili seseorang dalam membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat fundamental seperti itu. Rakyat dapat mendelegasikan perihal pelaksanaan peraturan kepada penjabat negara, tetapi rakyat tidak dapat mendelegasikan kewenangan membuat peraturan karena jika mereka mendelegasikannya maka mereka sesungguhnya menjadi budak-budak segera setelah mereka memilih wakil-wakilnya. Demokrasi semacam itu tentu hanya sesual dengan komunitas yang kecil atau untuk negara yang penduduknya sedikit. Bagi Rousseau, suatu demokrasi untuk dapat terwujud memerlukan suatu tingkat kebajikan kewarganegaraan (civic virtues).

Oleh karena itu, pemegang kedaulatan sebagai badan politik seyogianya menetapkan semacam “agama politik” (civil religion) yang berisi dogma-dogma pokok untuk kewajiban-kewajiban sosial politik. Agama politik ini menurut Rousseau hanya akan mengatur sikap-sikap dan perilaku umum, sedangkan untuk kehidupan pribadi, setiap orang bebas menganut kepercayaan apa saja yang dipilih.

Lagi pula, dogma-dogma publik agama politik ini begitu sedikit jumlahnya sehingga sebagian besar warga masyarakat tidak akan mengalami kesukaran menaatinya. Selanjutnya disimpulkan, setiap orang yang menolak untuk menaati dogma-dogma publik agama politik dapat dikenakan sanksi. Dengan demikian, setiap negara bangsa menetapkan sejumlah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, sebagaimaria tampak dalam mata pelajaran kewarganegaraan (civic).
John Locke berpendapat, kebebasan individu hanya apat dijamin dengan suatu pemerintah yang memiliki kewenangan yang terbatas.

Sebelum terbentuknya masyarakat dan pemerintah, secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang bebas sama sekali dan berkedudukan sama. Karena bebas dan berkedudukan sama, tiada orang yang bermaksud merugikan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Manusia bersifat rasional karena dialah satu-satunya makhluk yang memiiiki akal budi.

Setiap manusia berhak mendapatkan “milik pribadi” (properti) karena manusia juga makhluk pencari milik pribadi. Fungsi pemerintah, menurut Locke ialah memelihara “miilik pribadi”, yakni perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat.

Milik pribadi itu dapat dijamin dengan cara menetapkan hukum sebagai patokan atas dasar benar dan salah, memilih hakim-hakim yang tidak pandang bulu dengan kewenangan untuk memutuskan semua perselisihan, dan dengan membentuk suatu administrasi yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum.

Dalam mengembangkan kebebasan individu, pemerintah harus melindungi dan menjamin persaingan ekonomi yang bebas dan sehat diantara individu yang cenderung meimentingkan diri sendiri. Karena setiap orang bebas dan berkedudukan sama maka setiap orang merupakan individu yang otonom. Hail ini berarti, setiap orang memiliki hak untuk memerintah diri sendiri. Pada pihak lain, setiap pemerintah harus memiliki kewenangan tertinggi atas warganya. Pemerintah harus ditaati oleh para warga negara.

Dilema pemenintahan gaya Locke ialah berupa suatu pemerintah memiliki yang kewenangan hanya sepanjang itu menjamin hak-hak individu, tetapi setiap pemerintahan yang stabil harus merninta agar individu (warga masyarakat) mengurangi kebebasan mutlak demi terciptanya tertib sosial.

Locke memberi jalan keluar atas dilema itu. la mengemukakan pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan yang diperintah. Dengan menaati hukum yang ditetapkan pemerintah, sesungguhnya warga masyarakat berarti menaati diri sendiri karena pemenintahan itu ditetapkan sesuai dengan persetujuan warga masyarakat. Persetujuan warga masyarakat terhadap tindakan pemerintah dapat diiakukan oleh warga masyarakat sendiri atau wakil-wakil mereka. Persetujuan rakyat (warga masyarakat) berarti persetujuan mayoritas warga masyarakat. Bagi Locke, setiap individu harus menyesuaikan diri dengan kehendak mayor tas.

Karena setiap Individu nenyumbangkan jumlah “kekuatan” (fisik dan moral) yang sama maka setiap keputusan yang disetujuì oleh jumlah individu yang lebih banyak harus diterima sebagai keputusan yang mengikat karena kekuatan yang lebih besar itu.

Dapatlah disimpulkan dan pandangan itu bahwa Locke membenarkan tirani mayoritas sebab tindakan majoritas mungkin saja melanggar hak-hak individu kalangan minoritas.

Akan tetapi, untuk melindungi hak-hak golongan minoritas dan hak-hak individu dan tirani kekuasaan yang absolut dan sembarangan, menurut Locke, pemerintah harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum (rule of law). Baginya, pemenintahan berdasarkan hukum tidak hanya menuntut semua pejabat negara yang bertindak sesuai dengan hukum, tetapi juga pembuat hukum (legislatif) harus terpisah dan pelaksana hukum (eksekutif) dan pengadilan (judikatif).

Dengan pemisahan kekuasaan Itu, konsentrasi kekuasaan pada tangan seseorang atau kelompok orang dapat dicegah. Pemerintahan berdasarkan hukum dan pemisahan kekuasaan, menurut Locke dapat mengendalikan sifat mementingkan diri sendiri dan melayani kepentingan sendiri dan orang yang berwenang. Atas dasar itu, Locke mengemukakan empat persyaratan bagi kewenangan legislatif, yakni menetapkan suatu hukum bagi semua orang atau suatu hukum yang tidak pandang bulu, membuat hukum yang hanya bertujuan bagi kebaikan warga masyarakat, tidak mengenakan atau menikkan pajak atas harta benda warga masyarakat tanpa persetujuan warga masyarakat (no tax without representation), dan tidak mengalihkan kewenangan membuat hukum kepada lembaga yang lain.

Blogger Template -

Copyright 2017 Ayudadeblogger.com All Rights Reserved.